Pablo Benua kembali menyandang status tersangka untuk kasus yang baru. Sebelumnya, ia berstatus sebagai tersangka untuk kasus video ikan asin yang viral beberapa waktu lalu.
Setelah itu, dalam jangka waktu yang dekat, Pablo kembali menjaani pemeriksaan terkait kasus penipuan dan penggelapan.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol, Argo Yuwono, pada Selasa 23 Juli 2019.
“Rencana nanti hari Kamis tanggal 25 Juli, kita akan memanggil tersangka Pablo Benua dalam kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan kendaraan bermotor. Hari kamis akan dipanggil sebagai tsk,” kata Argo Yuwono.
Lebih lanjut lagi, terkait dengan kasus penggelapan tersebut, Argo mengatakan bahwa pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan kepada 12 saksi. Selanjutnya, pemeriksaan akan berlanjut kepada Pablo Benua.
“Kita sudah memeriksa 12 saksi, kita sudah gelar perkara untuk menaikkan status daripada saksi Pablo jadi tsk. Itu ada laporan polisi tanggal 26 Februari 2018. Kita tunggu saja nanti, hari Kamis akan diperiksa,” lanjutnya.
Dengan begitu, Pablo Benua akan menjadi tersangka untuk dua kasus yang berbeda. “Iya (tersangka untuk dua kasus). Nggak masalah, tiga kasus, empat kasus pun kita proses,” tutup Argo Yuwono.
“Jadi begini ya, tadi, kan, tersangka Pablo diperiksa berkaitan laporan dikrimum ya adanya laporan dari PT ACC terkait dengan adanya pembelian dua buah mobil. Yang pertama adalah HRV dan yang kedua adalah Jazz,” ujar Argo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Kepada polisi, Pablo mengaku pernah mengajukan pembelian mobil Honda HRV dan Honda Jazz. “Jadi tersangka mengakui bahwa memang dia mengajukan pembelian mobil HRV tersebut,” katanya. Namun, Pablo memberikan pengelolaan mobil tersebut kepada stafnya.
“Ya tapi kemudian yang bersangkutan memberikan ya, artinya yang mengelola atau yang meminjam itu si stafnya,” ujar Argo.
Sementara itu, untuk mobil Jazz, sejak awal yang mengajukan pembelian adalah staf yang bekerja padanya. “Yang bersangkutan mengakui bahwa yang membeli adalah stafnya di sana,” kata Argo lagi.